1. Terdaftar dan memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
2. Mengenakan masker dan membawa masker cadangan.
3. Membawa hand sanitizer.
4. Datang 30 menit sebelum waktu ujian.
Baca juga: Dosen UM Surabaya: Waspadai 8 Gejala Hepatitis Akut pada Anak
1. Wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
2. Minimal sudah vaksin dosis kedua. Jika belum maka wajib melampirkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam).
3. Peserta dari luar Provinsi Lampung sudah menerima vaksin dosis ketiga. Apabila vaksin 1 dan 2 harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambul 1x24 jam.
4. Jika baru memperoleh vaksin dosis 1, wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
1. Membawa surat keterangan telah menerima vaksin booster.
2. Khusus bagi peserta UTBK SBMPTN 2022 di Pusat UTBK Unej yang baru menerima vaksin Covid-19 kedua maka wajib membawa hasil negatif tes swab antigen.
3. Membawa hasil negatif PCR bagi peserta yang baru menerima vaksin Covid-19 pertama atau belum pernah divaksin.
4. Datang ke Pusat UTBK satu jam sebelum UTBK dimulai.
Baca juga: Tren Bitcoin di Indonesia, Ini Penjelasan Dosen Informatika UMM
Demikian informasi mengenai ketentuan tambahan di 7 Pusat UTBK. Calon mahasiswa yang ikut UTBK gelombang I wajib memperhatikan ketentuan tambahan ini agar tidak terkendala dalam mengikuti UTBK 2022.