Mendikbud Nadiem MakarimPada awal tahun 2022 lalu, Kemendikbud Ristek mengumumkan Kurikulum Prototipe atau Kurikulum Merdeka yang menghapus program peminatan jenjang SMA sederajat. Dalam kurikulum itu, tak ada lagi pengelompokkan siswa SMA berdasarkan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.
Sehingga, dihapusnya peminatan ini akan selaras dengan aturan SNMPTN 2023.
Pilihan program studi dibatasi berdasarkan jurusan saat SMA atau pendidikan menegah.
Akibatnya, peserta didik tidak punya kesempatan untuk mengeksplorasi minat dan aspirasi kariernya.
Kemudian, pada SNMPTN 2022 dan tahun sebelumnya hanya mata pelajaran tertentu yang dipertimbangkan dalam seleksi.
Baca juga: Perbedaan Aturan SBMPTN 2023 dengan SBMPTN 2022
Sehingga mata pelajaran lain menjadi dianggap tidak terlalu penting dan fokus belajar tidak menyeluruh.
Padahal, untuk sukses di masa depan, peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner.
Nadiem mencontohkan, jika siswa ingin menjadi insinyur tentu akan memilih prodi atau jurusan teknik.
Padahal, menjadi insinyur juga diperlukan ilmu desain. Sama halnya pengacara, meski ilmu dasarnya adalah ilmu hukum harus memiliki ilmu komunikasi untuk melatih cara bicara dan argumen dalam sidang.
Oleh karena itu, SNMPTN berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh.