KOMPAS.com - Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023 resmi berganti nama dan berganti sistem.
Di tahun 2023, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SNMPTN) diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi ( SNBP) lalu Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SBMPTN) yang diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( SNBT).
Kemudian, penyelenggara SNBP dan SNBT kini bukan ranah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) melainkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan ( BP3).
Pergantian ini, sesuai dengan Permendikbudristek No. 48 tahun 2022. Bahkan akun resmi informasi seleksi masuk PTN pun, kini diarahkan ke laman resmi @snpmb_bp3.
Baca juga: Siswa IPA, IPS, Bahasa Bisa Lintas Jurusan di SNMPTN-SBMPTN Skema Baru
Dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru dibagi ke dalam 3 jalur, yakni:
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023 memiliki sejumlah komponen penilaian, yakni:
1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat:
Baca juga: Perbedaan Aturan SNMPTN 2022 dan SNMPTN 2023, Siswa Harus Tahu
Artinya, pada poin 1 diterangkan bahwa semua nilai mata pelajaran menjadi penting karena bobotnya mencapai minimal 50 persen.
Dengan kata lain, siswa harus berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.