Kemendikbud Ristek Ubah SNMPTN-SBMPTN Jadi SNBP dan SNBT

Kompas.com - 27/09/2022, 09:03 WIB
SBMPTN-SNMPTN diganti nama menjadi SNBP dan SNBT oleh Kemendikbudristek
SBMPTN-SNMPTN diganti nama menjadi SNBP dan SNBT oleh Kemendikbudristek(DOK. Instagram BP3)

1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Baca juga: Webinar Unair: Ini Tips Berkarier bagi Mahasiswa Hukum Internasional

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

Sementara itu, daya tampungnya maksimal sebesar 30 persen untuk PTN, sedangkan PTN-BH memiliki kuota maksimal 50 persen.

Page:
Close Ads X