Di SNBT, siswa akan mengikuti Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah. Tes skolastik akan mengukur kemampuan siswa berdasarkan:
Kemudian, pada Permendikbudristek No. 48 tahun 2022, pada pasal 6 ayat 3, SNBT tetap diselenggarakan beberapa kali dalam setahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali tes.
Pada pasal 7 ayat 2, PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk program studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik. Dengan catatan, tambahan persyaratan portofolio diajukan oleh PTN kepada Kementerian.
Pada skema baru, seleksi jalur mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkan dengan tujuan komersial.
Setidaknya, ada empat hal yang mesti diumumkan PTN sebelum menggelar jalur mandiri yang telah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim seperti berikut ini:
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
2. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas:
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
PTN wajib juga mengumunkan pada masyarakat, mengenai kuota, masa sanggah, dan lainnya: