Mengenal Jalur Pembibitan STAN: Tanpa Nilai UTBK, Lulus Jadi CPNS

Kompas.com - 23/12/2023, 15:51 WIB

5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

6. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

7. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

Baca juga: 4 Beasiswa S2-S3 yang Menawarkan Kuliah Gratis dan Tunjangan Keluarga

8. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

9. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

Syarat khusus jalur pembibitan PKN STAN

Untuk tahun 2023, berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-37/PKN/2023 yang dikeluarkan 13 April 2023, terdapat 6 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan PKN STAN untuk jalur pembibitan, yakni:

  • Kabupaten Jember, Jawa Timur
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan
  • Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
  • Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
  • Kota Cirebon, Jawa Barat
  • Kabupaten Bojonegoro, Jatim

Masing-masing kabupaten/kota di atas mendapatkan 10 kuota mahasiswa.

Sementara, pendaftar Jalur Pembibitan mendapatkan tambahan syarat sebagai berikut:

1. Berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga.

Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Akreditasi Unggul, Kuliah Gratis dan Jadi CPNS

2. Memiliki orangtua (ayah atau ibu kandung) yang lahir di Kota/Kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.

Page:
Close Ads X