KOMPAS.com - Faizul Rahman (21) alias Rifai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan dia ditahan pada Kamis (8/2/2024).
Penangkapan dilakukan setelah Rifai lolos tes seleksi Tamtama Polri 2023.
Rencananya Rifai akan mengikuti Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pada Sabtu (10/2/2024).
Protes penangkapan sang anak, ayah dan ibu Rifai melakukan unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Daerah Maluku pada Kamis (8/2/2024) sore.
Sambil membawa spanduk, keduanya berdiri di depan pintu gerbang sebagai aksi protes dan kekecewaan terhadap apa yang dialami putra mereka.
Baca juga: Suami-Istri Demo di Depan Polda Maluku, Anaknya Jadi Tersangka Setelah Lolos Seleksi Tamtama
Abdul Majid (44) bersama istrinya, Halimah berdiri sekitar 15 menit di depan pintu gerbang Polda Maluku sambil memegang dua spanduk. Salah satunya bertuliskan, "Pak Kapolda Kanapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?”, yang dipegang Halimah.
Sedangkan Majid memegang poster bertuliskan “Katong Butuh Keadilan”.
Saat demo, Halimah tampak menangis sesenggukan sambil membentangkan poster depan gerbang.
Abdul Majid (44), ayah Rifai mengatakan anaknya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan pada Februari 2021.
"Anak saya baru dijadikan tersangka setelah lulus tes dan akan berangkat esok lusa. Kalau memang dia bersalah kenapa kejadian dari 2021, lalu 2024 ini baru dia jadi tersangka," ujar Abdul Majid.
Baca juga: Ketahuan Jadi Anggota Parpol, 7 PTPS di Maluku Tenggara Dicopot