Sementera itu usai memberikan keterangan pada polisi, Halimah berceletuk, "Seng ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)".
Baca juga: Bawaslu Maluku Pastikan Tiga Kepala Daerah yang Sambut Ganjar di Ambon Tak Langgar Aturan
Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat pun menjelaskan kasus yang dialami Rifai.
Ia mengatakan Rifai terlibat penganiayaan pada 24 Februari 2021 dengan korban tetangganya sendiri.
Sejak ada laporan pada tahun 2021, pihak kepolisian berusaha mengupayakan jalan damai dan diselesaikan dengan kekeluargaan.
Namun karena tak ada pencabutan laporan, Rifai dan adiknya ditetapkan sebagai tersagka.
“Sampai 2023 karena laporan polisi harus diselesaikan maka penyelidikan tetapkan dua kakak adik jadi tersangka. Kami beri kesempatan selesaikan tapi tidak bisa sementara pelaku diketahui adalah casis sehingga diberi kesempatan damai,” terangnya.
Baca juga: Tak Temukan Pelanggaran, Gakkumdu Maluku Tambah Waktu Kajian Kampanye Gibran di Ambon
Roem mengaku pihaknya baru saja bertemu dengan kedua orang tua Rifai, bagian SDM Polda Maluku dan Polsek Sirimau.
“Kami pun beri kesempatan untuk selesaikan sampai besok pagi. Maksimal kalau nanti malam bisa ada jalan damai dan cabut perkara, maka mungkin kami laporkan ke pimpinan untuk kebijakan diberangkatkan tes,” ujar Roem.
Ia memastikan, jika terjadi perdamaian antara Rifai dan korbannya serta laporan dicabut, maka pihak Polda Maluku dapat mempertimbangkan memberangkatkan Rifai ke Surabaya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Priska Birahy | Editor: Aloysius Gonsaga AE)