Brian pun sudah menduga ada sindikat kejahatan yang terorganisir saat kecurangan UTBK SNBT 2025.
"Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman, karena kita melihat, masukan dari panitia melihat adanya indikasi kejahatan yang terorganisir ya, untuk melakukan kecurangan-kecurangan UTBK," ujar Brian saat ditemui setelah acara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Gedung Kemdiktisaintek, Jakarta pada Jumat (2/5/2025).
Sementara itu, di sisi lain Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaitek) tak setuju terkait wacana penerapan sanksi black list atau tak bisa kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) untuk peserta UTBK SNBT 2025 yang terbukti melakukan kecurangan.
Ketidaksetujuan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang kepada wartawan setelah acara Hari Pendidikan Nasional 2025 di Gedung Kemdiktisaintek, Jakarta pada Jumat (2/5/2025).
"Juga Jadi kita letakkan dulu lah (kasusnya secara) proporsional, adil, bahwa itu nanti akan diproses di sana (pengadilan), dan jangan berlebihan juga menghukum orang lain," kata Togar.
Baca juga: Lembaga Bimbel Diduga Terlibat Kecurangan UTBK, Janjikan 100 Persen Lulus
Menurutnya, sanksi black list di PTN tak ada dalam aturan UTBK SNBT 2025. Soal penjelasan terkait kecurangan juga disebut Togar belum didefinisikan sejak awal.
"Jadi jangan nambah-nambahin dan jangan juga tidak ada yang mengancam orang-orang itu," tambah Togar.
Ia menyebutkan, penanganan kecurangan UTBK SNBT 2025 sebaiknya tetap mengutamakan penyelidikan pihak kepolisian dan pembuktian di pengadilan. Di sisi lain, Togar sepakat bahwa penanganan kecurangan UTBK SNBT 2025 harus adil dan memberikan efek jera ke depannya.
"Kalau dari awal enggak ada (definisi kecurangan), masa aturan main dilakukan di tengah atau di akhir, kan enggak benar," tambah Togar.