5 Tes Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan PKN STAN, Tanpa Syarat Nilai UTBK 2025

Kompas.com - 05/06/2025, 12:12 WIB

9. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki surat keterangan yang menyatakan peserta merupakan peserta Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat.

10. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) dari orang tua.

11. Peserta jalur afirmasi kewilayahan dari kabupaten/kota telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah kabupaten/kota afirmasi yang dipilih serta masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) wilayah tersebut.

12. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, KTP, dan KK dari orang tua.

13. Peserta jalur afirmasi kewilayahan dari provinsi telah menyelesaikan SD atau SMP di wilayah kabupaten/kota afirmasi yang dipilih serta menyelesaikan atau masih berstatus sebagai pelajar di SMA wilayah tersebut.

14. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, KTP, dan KK dari orang tua.

15. Peserta jalur pembibitan harus berdomisili di provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dengan dibuktikan melalui KTP maupun KK.

16. Peserta jalur pembibitan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, KTP, dan KK dari orang tua.
Kemudian untuk poin nomor 2 yang telah dipaparkan sebelumnya, diketahui bahwa ada ambang batas nilai yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar. Adapun batas nilai yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:

  • Peserta lulusan tahun 2022 dan 2023 memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 dalam skala 100,00.
  • Peserta lulusan tahun 2024 memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) minimal 70,00 dalam skala 100,00.
  • Peserta lulusan tahun 2024 yang belum memiliki SKL, dapat menggunakan nilai rapor. Adapun ambang batasnya diambil dari komponen pengetahuan pada lima semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 dalam skala 100,00. Kemudian saat mendaftar ulang nantinya peserta harus dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 dalam skala 100,00.

Nilai yang telah disebutkan bukanlah hasil dari pembulatan.

Pengumuman SPMB PKN STAN tahun 2025 akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2025 dari Kementerian PAN-RB.

Sehingga lulusan SMA/SMK yang mau melanjutkan pendidikan di PKN STAN, wajib memantau jadwal pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan 2025 termasuk PKN STAN.

Page:
Close Ads X