“Program (bebas biaya UTBK) ini hanya bisa diterima oleh mahasiswa yang memilih perguruan tinggi di bawah Kemendikti saintek,” ungkap Tim Teknis KIP Kuliah Sony H Wijaya.
Jika peserta memilih perguruan tinggi di bawah naungan kementerian lain, seperti PTKIN ( Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) di bawah Kemenag, maka kebijakan pembebasan biaya ini tidak berlaku dan peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang ada.
Agar dapat mendapatkan status “gratis” pada saat pendaftaran UTBK, peserta diimbau untuk menyelesaikan pendaftaran di portal KIP Kuliah terlebih dahulu sebelum melakukan simpan permanen di portal SNPMB.
Hal tersebut berkaitan dengan proses integrasi data antara sistem KIP Kuliah dan SNMPB.
Ada perbedaan waktu penutupan yang harus diantisipasi oleh para peserta, yakni pendaftaran SNBT di portal SNPMB ditutup pada pukul 15.00 WIB.
Sementara pendaftaran di sistem KIP Kuliah akan ditutup lebih awal, yaitu pukul 14.30 WIB, untuk memberikan waktu bagi sistem melakukan sinkronisasi data secara otomatis.
Dengan demikian, saat penutupan pendaftaran SNBT 2026 7 April mendatang, sistem pendaftaran KIP Kuliah akan tutup lebih awal pada 14.30 WIB.
"Kami nanti akan tutup 30 menit lebih awal untuk memberikan sistem waktu untuk melakukan integrasi langsung dengan sistemnya SNPMB," jelas Sony.
Baca juga: Peserta Tidak Dapat Pilih Pusat UTBK 2026, Ini Penjelasan Panitia SNPMB
Selain pembebasan biaya pendaftaran UTBK SNBT 2026, penerima KIP Kuliah yang nantinya lolos seleksi akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan (UKT) yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi serta bantuan biaya hidup bulanan.
Besaran uang saku ini berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,4 juta, tergantung pada klaster wilayah tempat perguruan tinggi berada.