Suasana para peserta yang melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).Sementara peserta yang bersangkutan langsung diserahkan ke aparat kepolisian sesuai prosedur.
Baca juga: Cerita Pak Udin, Tukang Sol Sepatu di Samarinda yang Tak Pernah Menyerah demi Keluarga
Sebelumnya, Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto, menjelaskan, penanganan pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Kami serahkan ke Polsek Tembalang sesuai prosedur. Undip sudah melaporkan dan menyampaikan bukti-bukti terkait,” kata Heru.
Pihak kampus mengaku belum dapat memastikan fungsi alat tersebut, termasuk kemungkinan penggunaannya untuk komunikasi jarak jauh.
Hal itu karena yang bersangkutan tidak banyak memberikan keterangan saat diperiksa di lokasi.
Baca juga: Unsoed Klarifikasi soal Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, Sebut Berkaitan Kasus Kekerasan Seksual
Di sisi lain, Undip juga belum bisa menjatuhkan sanksi akademik secara langsung.
Keputusan terkait hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
"Nah, terminologi diskualifikasi atau apa menjadi kewenagan pusat, yang jelas yang bersangkutan tidak mengikuti ujian," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Ismanto: Tinggalkan Profesi Satpam, Kini Sukses Budidaya Mamey Sapote Beromzet Puluhan Juta