Pada era Sipenmaru inilah diperkenalkan sistem seleksi masuk PTN tanpa menggunakan tes yang disebut Penelusuran Minat dan kemampuan (PMDK).
Ada perbedaan PMDK dengan SNMPTN di era sekarang. Seleksi masuk PTN dari jalur PMDK saat itu tidak diikuti oleh seluruh PTN yang ada. Sehingga pilihan kampus yang bisa dilamar oleh calon mahasiswa pun tidak sebanyak di Sipenmaru.
Selanjutnya di tahun 1989, istilah untuk seleksi masuk PTN berubah lagi. Sipenmaru menjadi UMPTN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Di UMPTN, mulai dikenalkan seleksi berdasarkan kelompok ujian yang terdiri dari tiga yaitu IPA, IPS, dan IPC (Campuran).
Perubahan besar di seleksi masuk PTN era UMPTN ini adalah sistem PMDK dihapus di hampir seluruh PTN. Sehingga peluang untuk masuk PTN lewat PMDK makin tipis.
Fakta menariknya, sistem UMPTN merupakan sistem seleksi masuk PTN yang bertahan paling lama yaitu sejak 1989 sampai 2001 atau 13 tahun.
UMPTN tidak lagi diadakan menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Mendiknas Nomor 173/U/2001 tanggal 1 November 2001, yang mencabut ketentuan yang mengatur tentang UMPTN.
Melalui SK ini, Kemendiknas memberikan kewenangan kepada setiap PTN untuk menyelenggarakan sistem penerimaannya sendiri-sendiri.
Baca juga: Tes Mata Pelajaran Dihapus, Kenali Dulu Tes Potensi Skolastik di UTBK
Setelah UMPTN dihapus, tahun 2002 paguyuban 45 rektor PTN yang ada di Indonesia bersepakat untuk mengadakan seleksi serempak.
Untuk melaksanakan seleksi masuk PTN dengan sistem baru ini, para rektor membuat sistem seleksi bernama Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
Seleksi masuk PTN di era SPMB ini menggunakan mekanisme pelaksanaan yang sama dengan yang dimiliki UMPTN.