SBMPTN Jadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, Ini Aturan Barunya

Kompas.com - 13/09/2022, 16:29 WIB
SBMPTN diganti jadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, aturan tahun 2023 dirubah. DOK. Youtube KemdikbudSBMPTN diganti jadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, aturan tahun 2023 dirubah.

Lalu PTN bisa menambahkan persyaratan selain portofolio untuk prodi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik. Dengan catatan, tambahan persyaratan portofolio diajukan oleh PTN kepada Kementerian.

Baca juga: Perbedaan Aturan SBMPTN 2023 dengan SBMPTN 2022

Penyelenggaraan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Pada pasal 11 ayat 1, pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan, sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan.

Daya tampung Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Pada pasal 15 ayat 3 menjelaskan daya tampung Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SBMPTN yang merupakan dari perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) atau yang belum PTN-BH.

Daya tampung PTN yang belum berbadan hukum minimal 40 persen. Sedangkan perguruan tinggi yang masuk dalam kategori PTN-BH memiliki daya tampung 30 persen.

Kemudian pada pasal 16 ayat 2, jika daya tampung SNMPTN atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi tidak memenuhi, maka bisa dialihkan ke Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.

Baca juga: Siswa IPS Ingin Pilih Prodi IPA di SNMPTN 2023, Apa Saja Ketentuannya?

Syarat peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes 

Untuk persyaratan peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes 2023, antara lain:

  • Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan atau
  • Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir.

Page:
Close Ads X