Arya menjelaskan, setelah aplikasi berhasil dipasang, tersangka I bertindak sebagai penghubung antara AM dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.
MS sendiri berperan mengoperasikan aplikasi kontrol jarak jauh dan menerima menerima soal ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke AL untuk diteruskan ke CAI untuk dikerjakan.
Arya menambahkan bahwa tersangka ZR memiliki peran pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I, yang kemudian diteruskan kepada tersangka MYI dan MS.
Baca juga: Kesaksian Korban Kecelakaan Purworejo: Saya Enggak Sempat Lari...
Polisi juga mengungkap fakta sindikat yang diotaki AL tersebut.
Hasil penyelidikan AL yang juga merupakan guru bimbingan belajar ini telah melakukan aksi curang itu selama kurang lebih 4 tahun.
"Dia (AL) sudah lama ini, empat tahun mengerjakan ini," kata Arya.
Baca juga: Profil Ova Emilia, Rektor UGM Terpilih Periode 2022-2027
Oleh karena itu, polisi bakal terus melakukan pendalaman guna mengungkapkan para pelaku yang terlibat dalam sindikat curang tersebut.
"Kami akan mengembangkan ini siapa-siapa saja yang sudah mendapatkan layanan dari si AL ini. Tidak menutup kemungkinan tindak pidana itu dikerjakan oleh pihak-pihak yang ingin masuk ke instansi lain," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Undang-Undang ITE pasal 48 ayat 2 dan juncto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 30 Tahun 2008.
Ancaman hukuman hingga paling lama 9 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar
Baca juga: Toko Mama Khas Banjar Tutup, Pemilik: Mental Kami Hancur, Kami Trauma